BREAKING NEWS

VIDEO: Ritual Pernikahan Manusia dan Kambing Berujung Penistaan Agama: Empat Tersangka Dijerat UU ITE

Gresik, MAJELIS RAKYAT KECIL — Sebuah prosesi pernikahan tak lazim antara seorang pria dan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, mengguncang ruang publik dan memantik perdebatan etika digital serta spiritualitas kontemporer.

🔮 Simbolisme Spiritual atau Konten Provokatif?

Prosesi pernikahan berlangsung pada Minggu, 5 Juni 2022, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto. Saiful Arif (44), tokoh spiritual yang menjadi mempelai pria, menyebut ritual tersebut sebagai bentuk cinta terhadap Bumi Pertiwi dan Bumi Nusantara. Ia menikahi kambing betina bernama Sri Rahayu bin Bejo, dengan alasan mendapat wangsit untuk menyatukan energi semesta dan mencegah adu domba antar bangsa.

Namun, video berdurasi dua menit yang menampilkan prosesi pernikahan itu viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk MUI, Muhammadiyah, dan NU. Publik menilai ritual tersebut melecehkan nilai-nilai agama dan etika sosial.

⚖️ Empat Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

  • Saiful Arif: mempelai pria dan tokoh spiritual
  • Arif Saifullah: pembuat konten video
  • Sutrisna: bertindak sebagai penghulu dalam prosesi
  • Nur Hudi Didin Arianto: pemilik lokasi acara dan anggota DPRD Gresik

Keempatnya dijerat dengan:

  • Pasal 45a ayat 2 UU ITE
  • Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

Penahanan dilakukan secara bertahap antara 12–18 Juli 2022. Polisi menegaskan bahwa konten tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan mengandung unsur penistaan yang melukai hati masyarakat.

🗣️ Klarifikasi dan Tobat

Saiful Arif menyebut dirinya sebagai Satrio Paningit dan menegaskan bahwa pernikahan tersebut bukan tindakan cabul, melainkan simbol spiritual untuk menyatukan energi semesta. Ia mengaku bertobat setelah mendapat tekanan publik dan teguran dari keluarga.

Sementara itu, Nur Hudi, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui dampak hukum dari ritual tersebut dan meminta keringanan dalam proses hukum.

📣 Refleksi Komunitas

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital yang menyentuh ranah spiritual dan budaya harus tetap berpijak pada etika, hukum, dan sensitivitas publik. Di era viral dan algoritma, batas antara simbolisme dan provokasi semakin tipis. Komunitas digital perlu membangun narasi yang elegan, edukatif, dan bertanggung jawab.

Sumber berita:
TVOneNews
Ngopibareng
Liputan6
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar