BREAKING NEWS

Pentingnya Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Green Menganti kepada Pemerintah Kabupaten Gresik

Ilustrasi 
 Gresik, MAJELIS RAKYAT KECIL– Perumahan Green Menganti, yang telah berdiri selama 15 tahun, hingga saat ini belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Kondisi ini menyebabkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, saluran air, taman, serta fasilitas umum tetap tercatat sebagai tanggung jawab pengembang.

Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah untuk dicatat sebagai aset resmi daerah.

Sesuai ketentuan, penyerahan PSU kepada Pemkab Gresik harus memenuhi tiga kelompok persyaratan:

- Administrasi: Surat permohonan resmi dari pengembang, site plan yang disahkan, izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah untuk fasum/fasos, dan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).

- Fisik: Jalan lingkungan, drainase, taman, fasum/fasos, serta utilitas umum harus terbangun sesuai standar teknis, berfungsi optimal, dan bebas dari sengketa.

- Proses: Pemerintah daerah melakukan verifikasi lapangan; jika sesuai, akan dibuat BAST sehingga PSU resmi tercatat sebagai aset daerah.

Warga Perumahan Green Menganti menilai penyerahan ini sangat penting untuk menjamin keberlanjutan fasilitas perumahan. Jalan dan saluran air membutuhkan perawatan berkala, sementara fasum dan fasos harus terjamin keberadaannya agar tidak dialihkan ke pihak lain. Dengan penyerahan resmi, Pemkab Gresik dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan, sehingga mengurangi beban warga.

Selama ini, warga belum memperoleh informasi resmi mengenai proses penyerahan PSU. Saat ini, pemahaman bersama sedang dibangun agar warga dapat mendorong pengembang memenuhi kewajibannya. Langkah yang disiapkan antara lain inventarisasi kondisi PSU, penyusunan surat permohonan resmi, dan audiensi dengan Pemkab Gresik melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tim Media

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar